Friday, November 16, 2012

Tahun 2020 seluruh fasilitas tertutup di Seoul bebas dari asap rokok


121113_kw_29.jpg


Pemerintah Metropolitan Seoul akan mengadakan upacara pada hari Rabu untuk mengumumkan ibukota sebagai kota bebas rokok dan mengumumkan 5 langkah kebijakan untuk membasmi kegiatan merokok.

Berdasarkan revisi undang-undang promosi kesehatan nasional yang akan mulai berlaku efektif pada tgl. 8 Desember, merokok akan dilarang di 80.000 lokasi, seperti restoran, toko roti dan tempat minum atau pub yang memiliki luas sekitar 150 meter persegi.

Pihak pemda Seoul akan melakukan sosialisasi terhadap perubahan ini dan segera melakukan pelarangan guna menegakkan aturan tersebut.

Untuk mengurangi kerugian akibat merokok, pihak pemda Seoul akan mendesak pemerintah untuk melakukan revisi kebijakan yang sama sekali dapat melarang seluruh tempat publik tertutup bebas rokok tanpa memandang ukuran tempat tersebut.

Pada saat ini, warga masyarakat Seoul dilarang menikmati rokok di berbagai lokasi seperti taman, alun-alun dan tempat perhentian bus.

Mulai pada tahun depan, pelarangan tersebut akan diperluas hingga 57.000 halte bus.
Pada tahun 2014, 1.300 zona sekolah akan diberlakukan secara efektif bebas rokok.




(kbsworld)

No comments:

Post a Comment